HUKUM
Apakah
sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang
ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut
pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1.
Aristoteles :
"Particular
law is that which each community lays down and applies to its own member.
Universal law is the law of nature".
2.
Grotius :
"Law
is a rule of moral action obliging to that which is right".
3.
Hobbes :
"Where
as law, properly is the word of him, that by right had command over
others".
4. Prof.
Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht
is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Kesimpulannya
hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang
berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna
mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain
untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai
contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang
mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut
hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu
tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga
disebut hukum.
Masih
banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum
bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah
sebenarnya pengertian hukum itu.
INDUSTRI
Industri
adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa
Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil
bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai
mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Pengertian
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
Karena
masyarakat menghendakinya.
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi,
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia
bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2. Undang-undang Perindustrian
Pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi.
1. Undang-undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I. ketentuan umum
dalam
bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut.
Dalam
uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2. kelompok industri sebagai bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri madia dan industri besar.
Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada :
1. demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan Dan Manfaat
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan kemakmuran rakyat
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
e. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri
yakni :
1. industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin
yang menghasilkan benda seni.
2. selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu
no.5 tahun1984.
1. pengaturan industri
fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat
terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan
berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam
hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
a. para usaha industri untuk meningkatkan
nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini
adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan
industri besar
mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa
a. setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri
berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana
:
a. perusahan industri wajib menyampaikan
informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil
c. Ketentuan tentang bentuk,isi dan
lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan
tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15
peraturan pemerintah.
Ø Tehnologi industri, desain industri, rancang
bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1. tehnologi industri
Mengeni
tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang
usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila
tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam
pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun
1984 )
2. desain produk industri
Berkaitan
dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri
adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
. mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan
maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
a. rancang bangun dan perekayasaan
yang
termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan
konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal
18 UU no5 tahun1984 )
b. Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam
hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk
meningkatkan mutu dari produk industri.
Ø Wilayah industri
1. wilayah pusat pertumbuhan industri.
2. Dalam hal pusat dari wilayah industri
merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri
dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu
ini )
Ø Industri dalam hubungannya dengan sumber daya
alam
Dan
lingkungan hidup
Diatur
dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan
dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
Ø Penyerahan kewenangan dan urusan tentang
industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri
di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di
antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ø Ketentuan pidana
Dalam
hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984
dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan
u. no.5 tahun 1984.
Dalam
konteks apapun, idealnya, hukum harus diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang
saling berkaitan diantara sesamanya dan dengan berbagai komponen lain di
luarnya. Dalam tataran akademik, dengan mengacu pada teori Legal System, dapat
dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga faktor yang harus selalu ada
dan saling komplementer, yang menentukan aktualisasinya suatu hukum dalam dunia
empirik, yaitu: structure, substance, and cultuture.
Komponen
struktur berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai
macam fungsinya dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum. Komponen substansi
merupakan nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan
digunakan untuk mengatur perilaku orang (orang perseorang dan badan hukum)
dalam interaksinya dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan komponen
kultur menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan faktor-faktor
nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
4. Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia
merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa,
dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan
perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga
berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri
yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum
yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum
industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat
pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang
tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian,
tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah
cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang
dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk
memperlengkapi peraturan yang ada untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi
dientuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang
no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu
dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.
Sumber:
1.
http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2.
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4.
http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5.
http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
6.
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
0 komentar :
Posting Komentar