I.
Pendidikan
Kewarganegaraan
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa
mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama
makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu
adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu
dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan
merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
B.
Landasan Hukum
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat ,
bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
II. Bangsa dan Negara
a.
Pengertian
Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian
harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau
faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme
yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif
seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian
Negara
1. Secara etimologi kata
Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin)
yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat
berdiri.
2. Kata Negara yang
dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif
adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif
adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh
dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan
bukan penduduk.
1. Penduduk adalah orang
yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu
yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal
menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan
bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut
hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan
warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara
atau WNA.
2. Bukan penduduk adalah mereka
yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk
sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
· Batas
alamiah (gunung, sungai, hutan)
· Batas
buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
· Bats
secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.
Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS,
95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
· Res
nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
· Res
communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak
dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara
peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
· Laut
teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara
disaat air laut surut.
· Zona
bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial
suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
· Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil
ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala
kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini
Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
· Landas
kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan
kedalaman 200 m atau lebih.
· Landas
benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah
35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat
berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio,
satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
· Teori
udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran
kebebasan udara terbatas.
· Teori
Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu
Negara.
Wilayah
Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar
wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain,
seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang
berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan
yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
· Asli
artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
· Permanen
artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
· Tunggal
atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
· Tidak
terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila
ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1. berdaulat keluar
artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas
dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat ke dalam
artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan
wilayah negaranya.
Pengakuan dari
Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de
jure.
1. De facto adalah
pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda
tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia
diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan
hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan
perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui
keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau
melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke
II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik
Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat
tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya
menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat
sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara
tersebut. Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik
pengakuannya.
De
jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui
Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui
Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1. De jure bersifat
tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena
kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2. De jure bersifat
penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan
diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
b.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,
tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para
pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
–
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
–
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
–
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
–
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Menanamkan Kesadaran Mahasiswa akan Hak dan Kewajiban
sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang
sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi.
Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperapan besar membawa
perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu di perlukan generasi mahasiswa
yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak
dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.
Menurut Susantoro, mahasiswa adalah kalangan muda yang berumur 19 – 28 tahun
yang mengalami peralihan dari tahap remaja ke tahap dewasa. Mahasiswa merupakan trendsetter (penentu kecenderungan) dangalvanisator masyarakat. Mereka mencairkan
stagnasi, menjebol sumbatan, mengembalikan fluiditas dalam kehidupan bangsa.
Mahasiswa memiliki jumlah yang sedikit tetapi peranan dwifungsinya sangat
besar, terutama pada saat keadaan bangsa dan tanah air sedang dilanda kemelut.
Minoritas aktif di kalangan mahasiswa kadang-kadang dapat jauh lebih besar
peranannya daripada mayoritas terampung di kalangan rakyat.
Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki
berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan
kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1. Kebebasan
akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam
lingkungan akademik.
2. Memperoleh pengajaran dan
layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan
3. Menyelesaikan studi lebih
awal.
4. Memperoleh layanan
informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5. Memanfaatkan sumber daya
melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6. Mematuhi peraturan yang
berlaku.
7. Memelihara sarana dan
prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8. Menghargai ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9. Menjunjung tinggi
kebudayaan nasional.
10. Menjaga
kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.
http://sebmanida.blogspot.com/2013/03/menanamkan-kesadaran-mahasiswa-akan-hak.html
0 komentar :
Posting Komentar