Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan
negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai
berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Pengertian Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Undang Undang Hak Merek
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
KENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan: 1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. 2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 3. Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran
Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. 6. Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek
yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek. 8.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. 9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek. 10. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 11. Tanggal Penerimaan adalah
tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di
bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang
pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta
bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. 13. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 14. Hak
Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial
Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian
itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property. 15. Hari adalah hari kerja. BAB II LINGKUP MEREK Bagian Pertama Umum
Pasal 2 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang
dan Merek Jasa. Pasal 3 Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Bagian Kedua Merek yang Tidak Dapat
Didaftar dan yang Ditolak Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 5 Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. tidak memiliki daya
pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Pasal 6 (1)
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: a.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak
lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. (3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang; c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. BAB III PERMOHONAN PENDAFTARAN
MEREK Bagian Pertama Syarat dan Tata Cara Permohonan Pasal 7 (1) Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
dengan mencantumkan: a. tanggal, bulan, dan tahun; b. nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa; d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna; e. nama negara dan tanggal
permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas. (2) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. (3) Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa
orang secara bersama, atau badan hukum. (4) Permohonan dilampiri dengan bukti
pembayaran biaya. (5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon
dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka. (6) Dalam
hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan. (7)
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui
Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak
atas Merek tersebut. (8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk
dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden. Pasal 8 (1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau
lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan. (2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa
yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. (3) Kelas barang atau
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Pasal 9 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10 (1) Permohonan yang diajukan
oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah
Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. (2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat
tinggal Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia. Bagian Kedua Permohonan
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas Pasal 11 Permohonan dengan menggunakan
Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali
diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World
Trade Organization. Pasal 12 (1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohonan
pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses, namun
tanpa menggunakan Hak Prioritas. Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan
Persyaratan Pendaftaran Merek Pasal 13 (1) Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. (2)
Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan
persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan
persyaratan tersebut. (3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu pemenuhan kekurangan
persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. Pasal 14
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya
dianggap ditarik kembali. (2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Undang Undang No. 5 tahun 1984
Menurut UU
No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku
industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi
atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon,
benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak
kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi
adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun
siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan
bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan
dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau
bagian-bagiannya. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan
peralatan industri lainnya.
TUJUAN :
Pembangunan
industri bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.
Meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.
Memperluas
dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan
peranan koperasi industri;
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
Menunjang
dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.
FAKTOR
PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Indonesia kaya bahan mentah
2. Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3. Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4. Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi
kegiatan industri
5. Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk
industri
6. Stabilitas politik yang semakin mantap
7. Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan
negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8. Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9. Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
10. Tersedia sumber tenagalistrik yang cukup
FAKTOR PENGHAMBAT
PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.
Penguasaan teknologi masih perlu ditingkatkan
2. Mutu
barang yang dihasilkan masih kalah bersaing dengan negara-negara lain
3. Promosi
di pasar internasional masih sangat sedikit dilakukan
4.
Jenis-jenis barang tertentu bahan bakunya masih sangat tergantung dengan negara
lain
5. Sarana
dan prasarana yang dibutuhkan belum merata di seluruh Indonesia
6. Modal
yang dimiliki masih relatif kecil
DAMPAK
POSITIF PEMBANGUNAN INDDUSTRI
1.
Terbukanya lapangan kerja
2.
Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3.
Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4. Menghemat
devisa negara
5. Mendorong
untuk berfikir maju bagi masyarakat
6.
Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7. Penundaan
usia nikah
Berner
Convention mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan
artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah
beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi
pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin
pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal
24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2
juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal
14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota
konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern
adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan
hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural. Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Barn, menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak
cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
1.
Prinsip
National Treatment.
Ciptaan yang
berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga
negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali
diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri.
1.
Prinsip
Automatic Protection.
Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat
apapun (must not be upon complience with any formality).
1.
Prinsip
Independence of Protection.
Suatu
perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungaan hukum negara asal pencipta. Mengenai pengaturan standar-standar
minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu
perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
1)
Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu
pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
2)
Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan
(limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak
ekskluisif:
1.
Hak untuk
menterjemahkan.
2.
Hak
mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik.
iii.
Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra.
1.
Hak
penyiaran (broadcast).
2.
Hak membuat
reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun.
3.
Hak
Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual.
vii.
Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu
ciptaan.
Konvensi
Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”),
hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk
mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan
dan reputasi pencipta.
2.2. Isi
Berner Convention
Konvensi
Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah
warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis
berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis,
tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun,
sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak
gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat
berbeda satu dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh
perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang
pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di
sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada?
Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak
cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih
penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus
dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di
bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi
dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah
si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas
untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang
dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat
perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan
batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah
dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara
yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk
memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan
rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun
Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang
melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa
"kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka
masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal
dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan
perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya,
meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang
lebih lama.
2.3. Latar belakang
dan tujuan Universal Copyright Convention (UCC).
Universal
Copyright Convention merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang
berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota
masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok
keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota
masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada
Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara
Amerika Latin dan Amerika serikat.
Konvensi Hak
Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada
tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang
melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan
oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai
alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan
aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa
bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak
cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah
menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari
Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak
cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara. Untuk menjembatani dua
kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai
UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator
convention that was intended to establist a minimum level of international
copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the
Bern Convention”.
Pada 6
September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator
Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di
Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk
berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut
Pasal 1 konvensi antara lain:
1.
Adequate and
Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian
berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap
hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2.
National
Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh
warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang
diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan
meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan
kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara
tempat dia menjadi warga negara.
3.
Formalities.
Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran
falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang
menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai
formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit),
pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti
pembayaran royalty dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan
bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan
tanda C dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai
tahun penerbitan pertama kali.
4.
Duration of
Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk
perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun
setelah kematian pencipta.
5.
Translations
Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat,
penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari
ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan
yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak
penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti
ditetapkan konvensi.
6.
Juridiction
of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul
antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau
pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan
penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa
bersepakat untuk memakai cara lain.
7.
Bern
Safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk
pemenuhau kebutuhan ini.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum.
Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya
ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang
lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini
mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan
dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk
menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu
pengetahuan.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan
yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak
mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak
tersebut.
Sumber : https://wordpress.com/post/aldadeska24.wordpress.com/155
0 komentar :
Posting Komentar